Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Asisten Statistisi Terampil, meliputi:
peta wilayah sederhana yang dimutakhirkan;
laporan hasil penyusunan peta analog secara manual;
laporan kegiatan penelusuran wilayah kerja objek Statistik;
laporan kegiatan pemutakhiran muatan rumah tangga pada wilayah kerja objek Statistik;
laporan pengumpulan Data sederhana pada rumah tangga; dan
naskah analisis Data Statistik deskriptif sederhana satu arah; b. Asisten Statistisi Mahir, meliputi:
laporan penyusunan program entri Data tanpa validasi;
laporan pengelolaan kerangka sampel rumah tangga;
laporan hasil identifikasi calon petugas lapangan;
laporan kesiapan manajemen lapangan dan konsep definisi pengumpulan Data rumah tangga dan unit usaha;
laporan pelaksanaan bimbingan teknis pengumpulan Data rumah tangga dan unit usaha;
laporan pengawasan kegiatan pemutakhiran peta wilayah sederhana;
laporan pengawasan kegiatan pembuatan peta analog;
laporan kegiatan pemutakhiran unit usaha pada wilayah kerja objek Statistik;
laporan pengawasan kegiatan pemutakhiran rumah tangga pada wilayah kerja objek Statistik;
laporan pengumpulan Data observasi;
laporan pengumpulan Data kompleks pada rumah tangga;
laporan pengumpulan Data pada unit usaha;
laporan pengawasan pengumpulan Data rumah tangga;
laporan pengumpulan Data sekunder pada kelompok organisasi;
dokumen identifikasi hasil kegiatan pengumpulan Data;
laporan validasi hasil pengumpulan Data sederhana pada rumah tangga;
laporan hasil entri Data secara manual;
laporan hasil tabulasi indikator Statistik sederhana secara manual;
naskah analisis Data Statistik deskriptif sederhana dua arah atau lebih;
naskah publikasi Statistik sederhana;
naskah ringkasan eksekutif Statistik sederhana;
dokumen leaflet, poster, peta tematik, atau infografis hasil Kegiatan Statistik sederhana;
naskah materi konsultasi dan evaluasi teknis Kegiatan Statistik;
naskah hasil kegiatan konsultasi dan evaluasi teknis Kegiatan Statistik; dan
naskah tanggapan konsultasi Statistik sederhana pada tingkat kelembagaan; c. Asisten Statistisi Penyelia, meliputi:
naskah pedoman entri Data tanpa validasi;
laporan penarikan sampel;
laporan persiapan pengumpulan Data pada tokoh masyarakat;
laporan pengelolaan dokumentasi peta analog;
laporan pengawasan kegiatan pemutakhiran muatan unit usaha pada wilayah kerja objek Statistik;
laporan pengawasan pengumpulan Data observasi;
laporan pengawasan pengumpulan Data unit usaha;
laporan pengawasan pengumpulan Data sekunder pada kelompok organisasi;
laporan kunjungan ulang dalam rangka memperbaiki hasil kegiatan pengumpulan Data;
laporan validasi hasil pengumpulan Data kompleks pada rumah tangga;
laporan validasi hasil pengumpulan Data pada unit usaha;
laporan hasil entri pengumpulan Data secara otomatis;
laporan hasil revalidasi raw data hasil kegiatan pengumpulan Data secara manual;
laporan hasil imputasi raw data yang tidak lengkap menggunakan metode Statistik sederhana;
naskah analisis Data Statistik deskriptif sederhana lintas sektor;
naskah analisis Data Statistik deskriptif tingkat khusus;
dokumen videografis hasil Kegiatan Statistik sederhana;
laporan pengelolaan diseminasi hasil Kegiatan Statistik melalui situs internet; dan
naskah materi pembinaan Kegiatan Statistik sederhana tingkat kelembagaan.
