Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/ atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asisten Statistisi dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Statistisi terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi Asisten Statistisi Terampil, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; b. Tim Penilai unit kerja bagi Asisten Statistisi Terampil, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Penyelia di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina; dan c. Tim Penilai instansi bagi Asisten Statistisi Terampil, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina.
