Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pelaksanaan teknis Kegiatan Statistik, unsur kepegawaian, pejabat fungsional Statistisi, dan Asisten Statistisi. (2) Jumlah anggota Tim Penilai paling kurang 5 (lima) orang dengan susunan sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Asisten Statistisi Penyelia. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Statistisi atau Asisten Statistisi. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Asisten Statistisi yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Statistisi; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Statistisi. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional Statistisi atau Asisten Statistisi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Statistisi. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai di lingkungan Instansi Pembina; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina untuk Tim Penilai Instansi. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
