Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Statistisi Penyelia, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Terampil di lingkungan Instansi Pembina; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Angka Kredit bagi Asisten Statistisi Terampil, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Penyelia di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Asisten Statistisi Terampil, Asisten Statistisi Mahir, dan Asisten Statistisi Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina.
