PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 9
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, KRITERIA DAN KLASIFIKASI JF
Kriteria penetapan JF meliputi: a. fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu; c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi; d. pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan e. kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai dari butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.
