PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 10
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, KRITERIA DAN KLASIFIKASI JF
(1) Selain kriteria penetapan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, JF harus mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi, yang dilaksanakan dalam waktu kerja efektif dalam 1 (satu) tahun. (2) Waktu kerja efektif suatu JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam kerja.
