PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 11
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, KRITERIA DAN KLASIFIKASI JF
(1) Setiap Pejabat Fungsional harus menjamin akuntabilitas Jabatan. (2) Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki untuk peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keahlian; dan
b. pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan tertentu yang dimiliki untuk peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keterampilan.
