PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 12
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, KRITERIA DAN KLASIFIKASI JF
(1) Klasifikasi JF disusun berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja yang diperlukan, dengan memperhatikan hasil kerja, pengetahuan, keterampilan, dan keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi JF. (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dijadikan dasar bagi penetapan JF berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
