PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 8
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, KRITERIA DAN KLASIFIKASI JF
Penetapan jenjang jabatan pada setiap JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dilakukan dengan memperhatikan risiko individu, risiko lingkungan, tingkat kesulitan, kompetensi yang dibutuhkan, dan beban kerja JF yang bersangkutan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
