Pasal 54
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), pejabat fungsional dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas JF; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas JF;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas JF; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas JF; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas JF; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang JF. (3) Kegiatan penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah dan penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dikecualikan bagi JF yang tugas jabatannya berkaitan dengan penulisan buku dan karya tulis ilmiah. (4) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Pejabat Fungsional wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi JF, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 4 (empat) bagi Pejabat Fungsional Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Penyelia. b. 6 (enam) bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Ahli Madya. c. 12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
