PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 55
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Usulan kenaikan pangkat/jenjang JF disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. PAK; b. Formasi yang tersedia; c. Rekomendasi lulus uji kompetensi dalam hal kenaikan jenjang jabatan; dan d. Hasil penilaian kinerja. (3) Kenaikan pangkat/jenjang JF selanjutnya ditetapkan oleh: a. PRESIDEN bagi JF jenjang Ahli Utama. b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi JF Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya dan JF kategori Keterampilan. (4) Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat/jenjang jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
