Pasal 53
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang JF satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki. (3) Kenaikan jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Kenaikan jenjang JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi; b. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan/atau c. persyaratan lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
