Pasal 52
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Fungsional dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. menjadi pengajar/pelatih di bidang tugas JF; b. keanggotaan dalam Tim Penilai; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF; atau e. perolehan gelar/ijazah lain. (3) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat (3) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
