Pasal 44
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA JF
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang JF kategori keahlian setiap tahun ditetapkan sebagai berikut: a. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk ahli pertama; b. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk ahli muda; c. paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk ahli madya; dan d. paling sedikit 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk ahli utama. (2) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang JF kategori keterampilan setiap tahun, yaitu: a. paling sedikit 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk pemula; b. paling sedikit 5 (lima) Angka Kredit untuk terampil; c. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk mahir; dan d. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk penyelia. (3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dalam hal:
a. belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi; dan b. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang JF tertinggi. (4) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang JF kategori keahlian setiap tahun yaitu: a. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Ahli Pertama; b. paling sedikit 20 (dua puluh) untuk Ahli Muda; dan c. paling sedikit 30 (tiga puluh) untuk Ahli Madya. (5) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang JF kategori keterampilan setiap tahun yaitu: a. paling sedikit 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pemula; b. paling sedikit 4 (empat) Angka Kredit untuk Terampil; dan c. paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Mahir. (6) Target Angka Kredit dalam hal Pejabat Fungsional memiliki pangkat tertinggi pada jenjang tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu a. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pejabat Fungsional kategori keahlian yang memiliki pangkat tertinggi pada jenjang JF ahli utama. b. paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Pejabat Fungsional kategori keahlian yang memiliki pangkat tertinggi pada jenjang JF ahli madya. c. paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat tertinggi pada jenjang JF penyelia.
