PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 43
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA JF
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. (2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. (3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil penilaian SKP Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
