PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN...
Pasal 45
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA JF
(1) Perilaku kerja meliputi aspek: a. orientasi pelayanan; b. komitmen; c. inisiatif kerja; d. kerja sama; dan e. kepemimpinan. (2) Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dilakukan bagi JF yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam JF dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
