PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Pertama, Pengawas Intelijen Ahli Muda, Pengawas Intelijen Ahli Madya, dan Pengawas Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara.
