PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Pertama, Pengawas Intelijen Ahli Muda, dan Pengawas Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.
