PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Intelijen mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja. (3) Hasil penilaian dan PAK Pengawas Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Intelijen.
