Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. Penilaian; c. Pemetaan; dan d. pengembangan profesi. (3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
diklat prajabatan; b. Penilaian, meliputi:
pembentukan dan pemutakhiran bank data pasar;
Penilaian properti;
Penilaian bisnis;
penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya;
Penilaian kantor untuk menentukan NJOP sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya;
menyampaikan pendapat berupa keterangan tertulis untuk penyelesaian keberatan; dan
memberikan keterangan dalam sidang banding; c. Pemetaan, meliputi:
Pemetaan melalui pengukuran; dan
Pemetaan melalui pengkonversian peta; d. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; dan
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan. (4) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. mengajar/melatih pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; b. berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; c. menjadi anggota dalam Organisasi Profesi; d. menjadi anggota dalam Tim Penilai; e. memperoleh Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
