PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Pasal 5
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yaitu melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan.
