Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang yang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Penilai Pajak Terampil; b. Asisten Penilai Pajak Mahir; dan c. Asisten Penilai Pajak Penyelia. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
