PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Asisten Penilai Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (2) Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier PNS.
