Pasal 7
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil, meliputi:
menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Perkebunan kriteria 1(satu) ;
melakukan peninjauan lapangan untuk pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Perkebunan kriteria 1(satu);
melakukan Penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 1(satu);
menyusun laporan hasil Penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 1(satu);
menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Pertambangan kriteria 1(satu);
melakukan peninjauan lapangan untuk pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Pertambangan kriteria 1(satu);
melakukan Penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 1(satu);
menyusun laporan hasil Penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 1(satu);
melakukan persiapan kegiatan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Perkebunan kriteria 1(satu);
melakukan Penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 1(satu);
menyusun laporan hasil Penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 1(satu);
melakukan persiapan kegiatan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Pertambangan kriteria 1(satu);
melakukan Penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 1(satu);
menyusun laporan hasil Penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 1(satu);
melakukan persiapan kegiatan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Lainnya;
melakukan Penilaian kantor Sektor Lainnya; dan
menyusun laporan hasil Penilaian kantor Sektor Lainnya; b. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Mahir, meliputi:
menyiapkan bahan kegiatan Pemetaan;
melakukan Pemetaan dengan cara pengukuran teresterial dengan alat GPS atau alat ukur lain;
melakukan pemetaan dengan cara pengukuran dengan bantuan data penginderaan jauh; atau
melakukan Pemetaan dengan cara pengkonversian peta;
membuat laporan hasil Pemetaan;
mengumpulkan data pasar Real Properti;
melakukan validasi data Real Properti;
melakukan perekaman data pasar Real Properti;
mengumpulkan data pasar Personal Properti;
melakukan validasi data Personal Properti;
melakukan perekaman data pasar Personal Properti;
menyiapkan bahan kegiatan Penilaian properti kriteria 1 (satu);
melakukan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian properti kriteria 1 (satu);
melakukan analisis data objek dan data pendukung Penilaian properti kriteria 1 (satu);
melakukan Penilaian dengan menerapkan pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian properti kriteria 1 (satu);
melakukan rekonsiliasi nilai dari penerapan pendekatan Penilaian yang digunakan untuk properti kriteria 1 (satu);
menyusun laporan hasil Penilaian properti kriteria 1 (satu);
menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua);
melakukan peninjauan lapangan untuk pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua);
melakukan Penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua);
menyusun laporan hasil Penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua);
menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Perhutanan;
melakukan peninjauan lapangan untuk pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Perhutanan;
melakukan Penilaian lapangan Sektor Perhutanan;
menyusun laporan hasil Penilaian lapangan Sektor Perhutanan;
menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Lainnya;
melakukan peninjauan lapangan untuk pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Lainnya;
melakukan Penilaian lapangan Sektor Lainnya;
menyusun laporan hasil Penilaian lapangan Sektor Lainnya;
melakukan persiapan kegiatan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua);
melakukan Penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua);
menyusun laporan hasil Penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 2 (dua);
melakukan persiapan kegiatan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Perhutanan;
melakukan Penilaian kantor Sektor Perhutanan;
menyusun laporan hasil Penilaian kantor Sektor Perhutanan;
menyiapkan bahan dalam rangka memberikan keterangan tertulis;
melakukan analisis dan menyusun keterangan tertulis;
memberikan penjelasan atas keterangan tertulis;
memberikan keterangan dalam sidang banding; dan
menyusun kebijakan atau kajian di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; c. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Penyelia, meliputi:
menyiapkan bahan kegiatan Penilaian properti kriteria 2 (dua);
melakukan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian properti kriteria 2 (dua);
melakukan analisis data objek dan data pendukung Penilaian properti kriteria 2 (dua);
melakukan Penilaian dengan menerapkan pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek penilaian properti kriteria 2 (dua);
melakukan rekonsiliasi nilai dari penerapan pendekatan penilaian yang digunakan untuk properti kriteria 2 (dua);
menyusun laporan hasil Penilaian properti kriteria 2 (dua);
menyiapkan bahan kegiatan Penilaian bisnis kriteria 1 (satu);
melakukan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian bisnis kriteria 1 (satu);
melakukan analisis data objek dan data pendukung penilaian bisnis kriteria 1 (satu);
melakukan Penilaian dengan menerapkan pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian bisnis kriteria 1 (satu);
melakukan rekonsiliasi nilai dari penerapan pendekatan Penilaian yang digunakan untuk penilaian bisnis kriteria 1 (satu);
menyusun laporan hasil Penilaian bisnis kriteria 1 (satu);
menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua);
melakukan peninjauan lapangan untuk pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Pertambangan criteria 2 (dua);
melakukan Penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua);
menyusun laporan hasil Penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua);
melakukan persiapan kegiatan Penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua);
melakukan Penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua); dan
menyusun laporan hasil Penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 2 (dua). (2) Asisten Penilai Pajak yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Asisten Penilai Pajak yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
