PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Diplomat merupakan jabatan fungsional keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Diplomat Ahli Pertama; b. Diplomat Ahli Muda; c. Diplomat Ahli Madya; dan d. Diplomat Ahli Utama.
