PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Diplomat dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan.
