PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
