Pasal 7
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Pertama meliputi:
menyiapkan bahan kegiatan pemetaan;
melakukan pemetaan dengan cara pengukuran teresterial dengan alat GPS atau alat ukur lain;
melakukan pemetaan dengan cara pengukuran dengan bantuan data penginderaan jauh;
melakukan pemetaan dengan cara pengkonversian peta;
membuat laporan hasil pemetaan;
menyiapkan bahan kegiatan penilaian properti kriteria 1 (satu);
melakukan pengumpulan data objek dan data pendukung penilaian properti kriteria 1(satu);
melakukan analisis data objek dan data pendukung penilaian properti kriteria 1 (satu);
melakukan penilaian dengan menerapkan pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian properti kriteria 1(satu);
melakukan rekonsiliasi nilai dari penerapan pendekatan penilaian yang digunakan untuk properti kriteria 1(satu);
menyusun laporan hasil penilaian properti kriteria 1(satu);
menyiapkan bahan kegiatan penilaian bisnis kriteria 1(satu);
melakukan pengumpulan data objek dan data pendukung penilaian bisnis kriteria 1(satu);
melakukan analisis data objek dan data pendukung penilaian bisnis kriteria 1(satu);
melakukan penilaian dengan menerapkan pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian bisnis kriteria 1(satu);
melakukan rekonsiliasi nilai dari penerapan pendekatan penilaian yang digunakan untuk penilaian bisnis kriteria 1(satu);
menyusun laporan hasil penilaian bisnis kriteria 1(satu);
menyiapkan bahan dalam rangka memberikan keterangan tertulis;
melakukan analisis dan menyusun keterangan tertulis;
memberikan penjelasan atas keterangan tertulis; dan
memberikan keterangan dalam sidang banding;
b. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda meliputi:
- mengumpulkan data pasar bisnis;
- melakukan validasi data pasar bisnis;
- melakukan perekaman data pasar bisnis;
- menyiapkan bahan kegiatan penilaian properti kriteria 2 (dua);
- melakukan pengumpulan data objek dan data pendukung penilaian properti kriteria 2(dua);
- melakukan analisis data objek dan data pendukung penilaian properti kriteria 2 (dua);
- melakukan penilaian dengan menerapkan pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian properti kriteria 2 (dua);
- melakukan rekonsiliasi nilai dari penerapan pendekatan penilaian yang digunakan untuk properti kriteria 2 (dua);
- menyusun laporan hasil penilaian properti kriteria 2 (dua);
- menyiapkan bahan kegiatan penilaian bisnis kriteria 2 (dua) ;
- melakukan pengumpulan data objek dan data pendukung penilaian bisnis kriteria 2 (dua);
- melakukan analisis data objek dan data pendukung penilaian bisnis kriteria 2 (dua);
- melakukan penilaian dengan menerapkan pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian bisnis kriteria 2 (dua) ;
- melakukan rekonsiliasi nilai dari penerapan pendekatan penilaian yang digunakan penilaian bisnis kriteria 2 (dua);
- menyusun laporan hasil penilaian bisnis kriteria 2 (dua); dan
- menyusun kebijakan/kajian di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan;
c. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Madya meliputi:
menyiapkan bahan kegiatan penilaian aset tak berwujud;
melakukan pengumpulan data objek dan data pendukung penilaian aset tak berwujud;
melakukan analisis data objek dan data pendukung penilaian aset tak berwujud;
melakukan penilaian dengan menerapkan pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian aset tak berwujud;
melakukan rekonsiliasi nilai dari penerapan pendekatan penilaian yang digunakan;
menyusun laporan hasil penilaian aset tak berwujud;
melakukan reviu dalam rangka penilaian properti kriteria 2 (dua);
melakukan reviu dalam rangka penilaian bisnis kriteria 2 (dua);
melakukan reviu dalam rangka penilaian aset tak berwujud;
melakukan reviu untuk penilaian NJOP;
menyiapkan bahan kaji ulang;
melakukan kaji ulang laporan penilaian atas proses pengolahan data, analisa, asumsi, pendekatan dan metode penilaian, dan rekonsiliasi nilai;
melakukan pembahasan materi kaji ulang;
menyusun laporan kaji ulang;
melakukan pengumpulan data dalam rangka menyusun kajian;
melakukan kajian teoritis dan/atau analisis best practices;
melakukan analisis data dan simulasi dalam rangka menyusun standar investasi tanaman;
melakukan analisis data dan simulasi dalam rangka menyusun angka kapitalisasi;
melakukan analisis data dan simulasi dalam rangka menyusun rasio biaya produksi;
melakukan analisis data dan simulasi dalam rangka menyusun luas areal penangkapan ikan per kapal;
melakukan analisis data dan simulasi dalam rangka menyusun nilai perairan offshore;
melakukan analisis data dan simulasi dalam rangka menyusun nilai tubuh bumi eksplorasi;
melakukan analisis data dan simulasi dalam rangka menyusun nilai areal tidak produktif hutan;
melakukan analisis data dan simulasi dalam rangka menyusun nilai acuan bangunan khusus;
melakukan pembahasan hasil analisis; dan
menyusun laporan kajian. (2) Penilai Pajak yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penilai Pajak yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
