Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN,
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. Penilaian; c. Pemetaan; dan d. pengembangan profesi. (3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
diklat prajabatan; b. Penilaian, meliputi:
pembentukan dan pemutakhiran bank data pasar;
Penilaian properti;
Penilaian bisnis;
Penilaian aset tak berwujud;
reviu dalam proses Penilaian;
kaji ulang laporan penilaian;
menyusun kajian dalam rangka penetapan Standar Investasi Tanaman, Angka Kapitalisasi, Rasio Biaya Produksi, Luas areal penangkapan ikan per kapal, Nilai Perairan Offshore, Nilai Tubuh Bumi Eksplorasi, Nilai Areal Tidak Produktif Hutan, atau Nilai acuan bangunan khusus;
menyampaikan pendapat berupa keterangan tertulis dalam rangka penyelesaian keberatan;
memberikan keterangan dalam sidang banding; dan
menyusun kebijakan/kajian di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; c. Pemetaan, meliputi:
Pemetaan melalui pengukuran; dan
Pemetaan melalui pengkonversian peta; d. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; dan
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; b. berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; c. menjadi anggota dalam Organisasi Profesi; d. menjadi anggota dalam Tim Penilai; e. memperoleh Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
