PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak
Pasal 5
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN,
Tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak yaitu melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan.
