Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas: a. Penilai Pajak Ahli Pertama; b. Penilai Pajak Ahli Muda; dan c. Penilai Pajak Ahli Madya. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
