Pasal 8
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Pertama meliputi:
rencana kerja pemetaan, usulan penugasan, lembar hasil pengecekan alat ukur, kerangka peta jalur pengukuran;
peta hasil pengukuran teresterial dengan alat gps atau alat ukur lain;
peta hasil pengukuran dengan bantuan data penginderaan jauh;
peta hasil pengkonversian peta;
laporan hasil pemetaan;
daftar dokumen bahan kegiatan penilaian properti kriteria 1 (satu);
Data Objek Pajak (OP) dan pendukung lainnya properti kriteria 1(satu);
kertas kerja analisis penilaian properti kriteria 1(satu);
kertas kerja penilaian properti kriteria 1(satu);
kertas kerja rekonsiliasi penilaian properti kriteria 1(satu);
laporan hasil penilaian properti kriteria 1(satu);
daftar dokumen bahan kegiatan penilaian bisnis kriteria 1(satu);
data OP dan pendukung lainnya penilaian bisnis kriteria 1(satu) ;
kertas kerja analisis penilaian bisnis kriteria 1(satu);
kertas kerja penilaian bisnis kriteria 1(satu);
kertas kerja rekonsiliasi penilaian bisnis kriteria 1(satu);
laporan hasil penilaian bisnis kriteria 1(satu);
berkas objek pajak;
hasil analisis dan/atau keterangan tertulis;
risalah penjelasan atas keterangan tertulis; dan
laporan sidang; b. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda meliputi:
formulir data pasar bisnis;
lembar validasi data pasar bisnis;
data pasar bisnis;
daftar dokumen bahan kegiatan penilaian properti kriteria 2 (dua);
data OP dan pendukung lainnya penilaian properti kriteria 2 (dua);
kertas kerja analisis penilaian properti kriteria 2 (dua);
kertas kerja penilaian properti kriteria 2 (dua);
kertas kerja rekonsiliasi penilaian properti kriteria 2(dua) ;
laporan hasil penilaian properti kriteria 2 (dua);
daftar dokumen bahan kegiatan penilaian bisnis kriteria 2(dua);
data OP dan pendukung lainnya penilaian bisnis kriteria 2(dua);
kertas kerja analisis penilaian bisnis kriteria 2(dua);
kertas kerja penilaian bisnis kriteria 2 (dua);
kertas kerja rekonsiliasi penilaian bisnis kriteria 2(dua) ;
laporan hasil penilaian bisnis kriteria 2 (dua); dan
laporan pembahasan; c. Jabatan Fungsional Penilai Pajak Ahli Madya meliputi:
daftar dokumen bahan kegiatan penilaian aset takberwujud;
data OP dan pendukung lainnya penilaian aset takberwujud;
kertas kerja analisis penilaian aset takberwujud;
kertas kerja penilaian aset takberwujud;
kertas kerja rekonsiliasi penilaian aset takberwujud;
laporan hasil penilaian aset takberwujud;
laporan reviu penilaian properti kriteria 2 (dua);
laporan reviu penilaian bisnis kriteria 2 (dua);
laporan reviu penilaian aset tak berwujud;
laporan Reviu penilaian NJOP;
daftar LHP bahan kaji ulang Penilaian;
lembar kaji ulang laporan penilaian atas proses pengolahan data, analisa, asumsi, pendekatan dan metode penilaian, dan rekonsiliasi nilai;
risalah pembahasan materi kaji ulang;
laporan hasil kaji ulang;
data pendukung analisis pengumpulan data;
hasil kajian teoritis dan/atau analisis best practices;
daftar SIT;
angka kapitalisasi;
rasio biaya produksi;
luas areal;
nilai periaran offshore;
nilai tubuh bumi eksplorasi;
nilai areal tidak prouktif;
nilai acuan bangunan khusus;
risalah pembahasan hasil analisis; dan
laporan kajian.
