Pasal 31
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penilai Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penilai Pajak Ahli Pertama dan Penilai Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; dan
c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Penilai Pajak Ahli Pertama dan Penilai Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
