Pasal 32
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai, yaitu: a. Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penilai Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; b. Tim Penilai Sekretariat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penilai Pajak Ahli Pertama dan Penilai Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; dan c. Tim Penilai Kantor Wilayah bagi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Penilai Pajak Ahli Pertama dan Penilai Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
