Pasal 30
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Usul penetapan Angka Kredit Penilai Pajak diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penilai Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penilai Pajak Ahli Pertama dan Penilai Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; dan c. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk angka kredit bagi Penilai Pajak Ahli Pertama dan Penilai Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
