PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
