PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Pasal 22
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
