PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Pasal 20
BAB 8 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama wajib memiliki organisasi profesi. (2) Setiap Analis Kerja Sama wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. (3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
