Pasal 7
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil, meliputi:
mengumpulkan bahan penyusunan program kerja;
menyiapkan dokumen verifikasi ketertelusuran;
menyiapkan dokumen surveilan (regulasi, checklist, surat tugas, data umum, daftar hadir);
menyiapkan peralatan surveilen;
menyiapkan dokumen investigasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan (regulasi, checklist, surat tugas, data umum, daftar hadir, bukti notifikasi);
menyiapkan peralatan investigasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
mengumpulkan data permohonan penerbitan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC);
menyiapkan dokumen pengambilan sampel (juknis, form, berita acara);
menyiapkan peralatan pengambilan sampel;
menginput permohonan penerbitan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC);
melakukan pencetakan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC) dan test result;
mengumpulkan/mengkompilasi berkas permohonan registrasi negara mitra;
menyiapkan dokumen monitoring;
menyiapkan peralatan dalam rangka monitoring;
menyiapkan peralatan, media, dan reagensia;
menyiapkan dokumen evaluasi hasil inspeksi;
menyiapkan draft sertifikat/surat keterangan dalam rangka pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
menyiapkan berkas hasil verifikasi ketertelusuran;
menyusun dokumen evaluasi hasil surveilan;
melakukan rekapitulasi penggunaan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC) dan data ekspor; dan
menyusun dokumen evaluasi pemanfaatan nomor registrasi. b. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir, meliputi:
menyiapkan dokumen pelaksanaan inspeksi penerapan Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan di tambak pembenihan/ pembesaran/ kapal/ pelabuhan/ tempat/ pendaratan ikan/ tempat pemasaran ikan/ unit pemasok/ Unit Pengolahan Ikan;
menyiapkan peralatan pelaksanaan Inspeksi penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di tambak pembenihan/ pembesaran/kapal/pelabuhan /tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
mengumpulkan bahan untuk audit kecukupan dalam rangka pelaksanaan inspeksi di UPI (hasil survailan, hasil inspeksi, data kasus, manual Hazard Analysis and Critical Control Point);
mengumpulkan data dan informasi terkait notifikasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
mengumpulkan data permohonan ekspor/impor produk perikanan (dokumen Health Certificate/ HC);
melakukan pengambilan dan penanganan sampel;
menyiapkan bahan masukan penerbitan HC (hasil survailen, hasil sampling, data Unit Pengolahan Ikan, regulasi);
menyusun daftar permohonan Nomor registrasi negara mitra;
melakukan pengambilan contoh;
melakukan penanganan contoh;
melakukan pengkodean dan distribusi contoh;
menyiapkan dokumen pengujian contoh;
merawat dan mengkondisikan peralatan uji dan contoh;
melakukan kalibrasi internal peralatan tingkat sederhana; dan
melakukan pengelolaan standar/kultur bakteri. c. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia, meliputi:
melakukan pengambilan sampel acak per kode akhir tertentu untuk penilaian kemampuan telusur;
melakukan pemeriksaan dokumen ekspor/impor produk perikanan;
melakukan pengujian sampel sesuai parameter yang dipersyaratkan;
melakukan pengecekan organoleptic;
menyiapkan bahan inisiasi kerjasama sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
melakukan pengumpulan data sekunder/bahan perumusan standar prosedur dan kriteria standardisasi;
mengumpulkan bahan target (jenis produk, lokus, parameter uji);
melakukan penanganan contoh;
melakukan kalibrasi internal peralatan tingkat sedang;
melakukan pengujian tingkat sederhana;
melakukan pengumpulan data sekunder/bahan perumusan regulasi;
menyusun laporan hasil kegiatan inspeksi; dan
menyusun laporan hasil kegiatan surveilan. (2) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi pembina.
