Pasal 8
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
Hasil kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil, meliputi:
laporan bahan penyusunan program kerja;
laporan dokumen verifikasi ketertelusuran;
laporan surveilan (regulasi, checklist, surat tugas, data umum, daftar hadir);
laporan penyiapan peralatan surveilan;
laporan investigasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan (regulasi, checklist, surat tugas, data umum, daftar hadir, bukti notifikasi);
laporan penyiapan peralatan investigasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
laporan rekapitulasi data permohonan penerbitan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC);
laporan pengambilan sampel (juknis, form, berita acara);
laporan penyiapan peralatan pengambilan sampel;
laporan data permohonan penerbitan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC);
laporan rekapitulasi pencetakan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC) dan test result;
laporan rekapitulasi berkas permohonan registrasi negara mitra;
laporan monitoring;
laporan penyiapan peralatan dalam rangka monitoring;
laporan penyiapan peralatan, media dan reagensia;
laporan evaluasi hasil inspeksi;
laporan rekapitulasi draft sertifikat/surat keterangan dalam rangka pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
laporan hasil verifikasi ketertelusuran;
laporan evaluasi hasil surveilan;
laporan rekapitulasi penggunaan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC) dan data ekspor; dan
laporan evaluasi pemanfaatan nomor registrasi. b. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir, meliputi:
laporan penyiapan berkas inspeksi penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan di tambak pembenihan/ pembesaran/ kapal/ pelabuhan/ tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/UPI;
laporan penyiapan peralatan inspeksi penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/ pelabuhan/ tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/ unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
laporan data audit kecukupan dalam rangka pelaksanaan inspeksi di Unit Pengolahan Ikan (hasil survailan, hasil inspeksi, data kasus, manual Hazard Analysis and Critical Control Point);
laporan data dan informasi terkait notifikasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
laporan data permohonan ekspor/impor produk perikanan (dokumen Health Certificate/HC);
laporan pengambilan pengambilan dan penanganan contoh sampel;
laporan hasil penanganan dan pengkodean sampel;
laporan hasil distribusi sampel;
laporan penyiapan bahan masukan penerbitan Health Certificate/HC (hasil survailen, hasil sampling, data UPI, regulasi);
laporan pendaftaran permohonan Nomor registrasi negara mitra;
laporan pengambilan contoh dalam rangka ketelusuran;
laporan penyiapan dokumen pengujian sampel;
laporan pemeliharaan dan pengkondisian peralatan uji dan sampel;
laporan kalibrasi internal peralatan tingkat sederhana; dan
laporan pengelolaan standar/kultur bakteri. c. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia, meliputi:
laporan pengambilan sampel acak per kode akhir tertentu untuk penilaian kemampuan telusur;
laporan pemeriksaan dokumen ekspor/impor;
laporan pengujian sampel sesuai parameter yang dipersyaratkan;
laporan pengecekan organoleptik;
laporan penyiapan bahan inisiasi kerjasama sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
laporan pengumpulan data/bahan perumusan regulasi (data sekunder);
laporan pengumpulan bahan target (jenis produk, lokus, parameter uji);
laporan penanganan contoh;
laporan kalibrasi internal peralatan tingkat sedang;
laporan pengujian tingkat sederhana;
laporan pengumpulan data/bahan perumusan standar prosedur dan kriteria standardisasi (data sekunder);
laporan hasil kegiatan inspeksi; dan
laporan hasil kegiatan surveilan.
