Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP. b. Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, meliputi:
persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
pelaksanaan pelayanan teknis dan operasional sistem manajemen mutu laboratorium; dan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. c. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; dan
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. (4) Unsur penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih dalam diklat fungsional/teknis di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi tingkat nasional/internasional; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
