PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 37
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. ruang lingkup Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; b. jumlah obyek Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; dan c. frekuensi pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
