Pasal 38
BAB 15 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
