Pasal 36
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain: a. mempertahankan keterampilan sebagai Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan (maintain rating}; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
