Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling kurang yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, untuk: a. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dengan pendidikan Diploma II (D II) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dengan pendidikan Diploma III (D.III) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, yaitu:
a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub- unsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
