Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling kurang: a. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
