PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 24
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
