PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 12
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian (inpassing); dan d. promosi.
