Pasal 13
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Diploma II (D II) atau paling tinggi Diploma III (D III) di bidang perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan kategori keterampilan, dan pelatihan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) berdasarkan konsepsi HACCP bidang perikanan. (5) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional, dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
