PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 11
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
